Definisi Telematika
Telematika
adalah istilah untuk mendefinisikan telekomunikasi melalui media informatika.
berdasarkan definisi di atas telematika sebenarnya mencakup dua teknik yaitu
telekomunikasi dan informatika. karena kekhususan penelitian dalam bidang
penelitian seperti Digital signal processing, Network programming.
Telematika
berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti
bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Yang pertama
kali memperkenalkan kata ini adalah penulis buku berjudul “L’informatisation de
la Societe” yaitu Simon Nora dan Alain Minc pada tahun 1978. Istilah telematika
dari segi hukum adalah perkembangan sistem elektronik berbasis digital antara
teknologi informasi dan media yang awalnya masing – masing berkembang secara
terpisah.
Integrasi
antara sistem telekomunikasi
dan informatika yang
dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT
(Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan
ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan
menggunakan peralatan telekomunikasi.
kode Etik IT Profesional
Kode
etik merupakan suatu ketetapan yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi
karyawan perusahaan atau anggota profesi. Setujunya, setiap bidang profesi
memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional
berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu cuma
mendapatkan sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek,
bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai
salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian,
diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional
ini melakukan kegiatannya.
Ada
lima aktor yang perlu diperhatikan:
- Publik
- Client
- Perusahaan
- Rekan Kerja
- Diri Sendiri
Kode
Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja.
Bahwa kita harus selalu adil, jujur dengan rekan kerja
kita. Tidak boleh kita sengaja mencebloskan rekan kerja kita
dengan memberi data atau informasi yang salah/keliru. Persaingan
yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum
apabila dibiarkan berkembang.
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
1.
Profesional
harus menjamin jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah sesuai dengan
mutunya demi menjaga citra profesi Telematika.
2.
Profesional
harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan
mengindahkan Kode Etik dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
3.
Profesional
wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra profesi Telematika.
4.
Profesional
wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas citra
profesinya.
HUBUNGAN ANTAR REKAN
PROFESI
1. Profesional wajib menghargai,
menghormati dan menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya, yang
berprofesi Telematika.
2. Profesional seyogianya saling
memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
3. Profesional wajib mengingatkan rekan
profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Profesi
Telematika.
4. Apabila terjadi pelanggaran kode etik
Profesi Telematika yang diluar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib
melaporkan kepada organisasi profesi.
HUBUNGAN DENGAN PROFESI
LAIN
1. Profesional wajib menghargai,
menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
2. Profesional wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa oleh orang atau
pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
HUBUNGAN DENGAN
ORGANISASI
1.
Profesional
tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang
sejenis atau selain dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah
mendapatkan persetujuan dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi.
2.
Profesional
yang telah memutuskan dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi harus
mentaati kode etik organisasi tersebut. Jika profesional melanggar kode etik
tersebut, maka profesional akan menerima sanksi dari organisasi yang terkait.
3.
Setiap
Profesional memberikan sumbangan tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk
kepentingan pengembangan ilmu, wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan
demi kemajuan organisasi. Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah
tempat dimana Profesional berprofesi
SIKAP
PROFESIONAL DAN PERLAKUAN TERHADAP
PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
1.
Mengutamakan
dasar-dasar profesionalisme.
2.
Memberikan
jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya.
3.
Melindungi
pemakai jasa atau klien dari akibat
4.
yang
merugikan sebagai dampak jasa/praktek yang diterimanya.
5.
Mengutamakan
ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak
yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
6.
Menghargai
kontrak jasa atau praktek yang disepakati antara Profesional dengan pemakai
jasa/klien/tempat dimana profesional berprofesi.
INTERPRETASI
HASIL JASA/PRAKTEK
Interpretasi
hasil pemeriksaan jasa/praktek yang telah diberikan kepada klien atau pemakai
jasa Profesional hanya boleh dilakukan oleh Profesional berdasarkan kompetensi
dan kewenangan.
PEMANFAATAN
DAN PENYAMPAIAN HASIL JASA/PRAKTEK
Pemanfaatan
hasil jasa/praktek dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam
jasa/praktek profesional. Penyampaian hasil jasa/praktek Profesiona diberikan
dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
PENYELESAIAN
MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA INDONESIA
1.
Profesional
tidak ikut serta dalam kegiatan di mana orang lain dapat menyalahgunakan
keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki
penyalahgunaan ini.
2.
Apabila
Profesional mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka Profesional
mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperb aiki atau memperkecil
penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/pemberitaan itu.
UP
Post a Comment